Friday, February 28, 2025

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 Penerbitan dan Aturan E-Ijazah di Madrasah: Panduan Lengkap 2025


Dalam era digitalisasi, penerbitan ijazah di madrasah telah bertransformasi menjadi bentuk elektronik atau yang dikenal dengan E-Ijazah. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi dalam administrasi pendidikan. Berikut adalah panduan lengkap terkait penerbitan dan aturan E-Ijazah di madrasah tahun 2025.

Apa Itu E-Ijazah?

E-Ijazah adalah ijazah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh madrasah sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik. E-Ijazah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah cetak, karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR yang dapat diverifikasi secara online.

Landasan Hukum

Penerbitan E-Ijazah di madrasah berpedoman pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aturan ini merujuk pada:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan E-Ijazah Madrasah.

  • Peraturan Menteri Agama tentang Standar Nasional Pendidikan Madrasah.

  • Peraturan terkait tanda tangan elektronik sesuai UU ITE.

Proses Penerbitan E-Ijazah

  1. Pendataan Siswa: Madrasah melakukan verifikasi data siswa yang berhak mendapatkan ijazah.

  2. Input Data ke Aplikasi EMIS: Data siswa dimasukkan ke dalam sistem EMIS (Education Management Information System) sebagai basis data penerbitan.

  3. Pembuatan E-Ijazah: Sistem akan menghasilkan dokumen ijazah elektronik yang memuat identitas siswa, nilai, dan informasi lainnya.

  4. Penandatanganan Elektronik: Kepala madrasah menandatangani ijazah menggunakan TTE yang sah.

  5. Distribusi dan Verifikasi: E-Ijazah dapat diunduh oleh siswa melalui portal resmi madrasah dan dapat diverifikasi menggunakan kode QR.

Keunggulan E-Ijazah

  • Mencegah pemalsuan dokumen.

  • Memudahkan proses verifikasi secara online.

  • Mempercepat proses distribusi.

  • Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

Persyaratan Penerbitan

Untuk mendapatkan E-Ijazah, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum.

  • Tidak memiliki tunggakan administrasi.

  • Lulus dalam ujian madrasah.

  • Data siswa telah terverifikasi di EMIS.

Cara Verifikasi E-Ijazah

  1. Buka website resmi madrasah atau Kementerian Agama.

  2. Masukkan kode QR atau nomor seri E-Ijazah.

  3. Sistem akan menampilkan data ijazah secara otomatis jika dokumen valid.

Penutup

Penerbitan E-Ijazah di madrasah adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi pendidikan. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan keamanan data siswa. Dengan adanya E-Ijazah, proses pengurusan dokumen kelulusan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan Download di sini


0 comments:

Post a Comment