Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah adalah proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring calon peserta didik yang memenuhi syarat akademik dan administratif. Tahun 2025, PPDB di madrasah telah diatur secara teknis melalui petunjuk resmi dari Kementerian Agama untuk memastikan proses yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Landasan Hukum
PPDB Madrasah berpedoman pada:
Peraturan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.
Peraturan terkait Sistem Zonasi dan Afirmasi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB
Proses PPDB dilaksanakan dalam beberapa tahapan, antara lain:
Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran disampaikan melalui website resmi madrasah dan media sosial.
Pendaftaran Online/Offline: Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi.
Seleksi Administrasi dan Tes Seleksi (Jika Ada): Verifikasi dokumen dan ujian seleksi sesuai kebijakan madrasah.
Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan secara online dan melalui papan pengumuman madrasah.
Daftar Ulang: Calon peserta didik yang lolos seleksi melakukan registrasi ulang.
Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengikuti PPDB Madrasah, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan berikut:
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Pas Foto Berwarna 3x4 (4 Lembar).
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (jika sudah tersedia).
Rapor Asli dan Fotokopi (Untuk jenjang MTs dan MA).
Sistem Seleksi
Jalur Zonasi: Penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat dengan madrasah.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
Jalur Prestasi: Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur Perpindahan Orang Tua: Bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas.
Tata Cara Pendaftaran Online
Kunjungi website resmi madrasah.
Isi formulir pendaftaran secara online.
Unggah dokumen persyaratan.
Konfirmasi pendaftaran melalui email atau SMS.
Cetak bukti pendaftaran.
Pengumuman dan Daftar Ulang
Hasil seleksi diumumkan secara online melalui website madrasah. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penutup
Petunjuk teknis PPDB Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil, transparan, dan berkualitas. Madrasah diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan DOWNLOAD DISINI