Friday, February 28, 2025

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah adalah proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring calon peserta didik yang memenuhi syarat akademik dan administratif. Tahun 2025, PPDB di madrasah telah diatur secara teknis melalui petunjuk resmi dari Kementerian Agama untuk memastikan proses yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Landasan Hukum

PPDB Madrasah berpedoman pada:

  • Peraturan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.

  • Peraturan terkait Sistem Zonasi dan Afirmasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Proses PPDB dilaksanakan dalam beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran disampaikan melalui website resmi madrasah dan media sosial.

  2. Pendaftaran Online/Offline: Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi.

  3. Seleksi Administrasi dan Tes Seleksi (Jika Ada): Verifikasi dokumen dan ujian seleksi sesuai kebijakan madrasah.

  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan secara online dan melalui papan pengumuman madrasah.

  5. Daftar Ulang: Calon peserta didik yang lolos seleksi melakukan registrasi ulang.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk mengikuti PPDB Madrasah, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Pas Foto Berwarna 3x4 (4 Lembar).

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (jika sudah tersedia).

  • Rapor Asli dan Fotokopi (Untuk jenjang MTs dan MA).

Sistem Seleksi

  • Jalur Zonasi: Penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat dengan madrasah.

  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

  • Jalur Prestasi: Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua: Bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas.

Tata Cara Pendaftaran Online

  1. Kunjungi website resmi madrasah.

  2. Isi formulir pendaftaran secara online.

  3. Unggah dokumen persyaratan.

  4. Konfirmasi pendaftaran melalui email atau SMS.

  5. Cetak bukti pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Hasil seleksi diumumkan secara online melalui website madrasah. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutup

Petunjuk teknis PPDB Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil, transparan, dan berkualitas. Madrasah diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 Penerbitan dan Aturan E-Ijazah di Madrasah: Panduan Lengkap 2025


Dalam era digitalisasi, penerbitan ijazah di madrasah telah bertransformasi menjadi bentuk elektronik atau yang dikenal dengan E-Ijazah. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi dalam administrasi pendidikan. Berikut adalah panduan lengkap terkait penerbitan dan aturan E-Ijazah di madrasah tahun 2025.

Apa Itu E-Ijazah?

E-Ijazah adalah ijazah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh madrasah sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik. E-Ijazah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah cetak, karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR yang dapat diverifikasi secara online.

Landasan Hukum

Penerbitan E-Ijazah di madrasah berpedoman pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aturan ini merujuk pada:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan E-Ijazah Madrasah.

  • Peraturan Menteri Agama tentang Standar Nasional Pendidikan Madrasah.

  • Peraturan terkait tanda tangan elektronik sesuai UU ITE.

Proses Penerbitan E-Ijazah

  1. Pendataan Siswa: Madrasah melakukan verifikasi data siswa yang berhak mendapatkan ijazah.

  2. Input Data ke Aplikasi EMIS: Data siswa dimasukkan ke dalam sistem EMIS (Education Management Information System) sebagai basis data penerbitan.

  3. Pembuatan E-Ijazah: Sistem akan menghasilkan dokumen ijazah elektronik yang memuat identitas siswa, nilai, dan informasi lainnya.

  4. Penandatanganan Elektronik: Kepala madrasah menandatangani ijazah menggunakan TTE yang sah.

  5. Distribusi dan Verifikasi: E-Ijazah dapat diunduh oleh siswa melalui portal resmi madrasah dan dapat diverifikasi menggunakan kode QR.

Keunggulan E-Ijazah

  • Mencegah pemalsuan dokumen.

  • Memudahkan proses verifikasi secara online.

  • Mempercepat proses distribusi.

  • Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

Persyaratan Penerbitan

Untuk mendapatkan E-Ijazah, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum.

  • Tidak memiliki tunggakan administrasi.

  • Lulus dalam ujian madrasah.

  • Data siswa telah terverifikasi di EMIS.

Cara Verifikasi E-Ijazah

  1. Buka website resmi madrasah atau Kementerian Agama.

  2. Masukkan kode QR atau nomor seri E-Ijazah.

  3. Sistem akan menampilkan data ijazah secara otomatis jika dokumen valid.

Penutup

Penerbitan E-Ijazah di madrasah adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi pendidikan. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan keamanan data siswa. Dengan adanya E-Ijazah, proses pengurusan dokumen kelulusan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan Download di sini