DOWNLOAD FILE EDM-ERKAM UNTUK UPLOAD DI PORTAL BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tentang pemutakhiran evaluasi diri madrasah (EDM) tahun 2021 dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun anggaran 2022 maka dalam rangka penyusunan dokumen pencairan dan penganggaran Madrasah tahun anggaran 2022, semua Madrasah Negeri dan Swasta harus menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) tahun angaran 2022 berdasarkan Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) per tanggal 31 Juli 2021.
Ada beberapa ketentuan bagi madrasah yang antara lain :
- Bagi Madrasah Negeri, dokumen RKAM 2022 menjadi dasar penyusunan dokumen RKA-KL tahun anggaran 2022.
- Bagi Madrasah yang telah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, maka penyusunan EDM dan e-RKAM dilakukan dengan menginput pada aplikasi e-RKAM pada laman : https://erkam.kemenag.go.id
- Pemutakhiran EDM dan RKAM disusun berdasarkan hasil diskusi dengan stakeholders madrasah, yaitu Kepala Madrasah, Guru, Komite, dan Orangtua peserta didik.
- Bagi Madrasah yang belum mendapatkan bimtek EDM dan e-RKAM dapat menggunakan EDM dan e-RKAM dalam format exel.
⇉ DOWNLOAD CONTOH FILE EDM e-RKAM YANG SUDAH DIISI
⇉ DOWNLOAD FILE EDM e-RKAM KOSONG
⇉ DOWNLOAD SURAT EDARAN EDM e-RKAM TAHUN ANGGARAN 2022
⇉ DOWNLOAD PANDUAN TEKHNIS PENGGUNAAN APLIKASI e-RKAM 2022
Semua file dapat di download
Jika mengalami kendala dan bingung cara mendownloadnya silahkan ikuti tutorial cara mendownloadnya di sini : PANDUAN DOWNLOAD
PENGINPUTAN RKAM 2022
Penginputan Rencana Pendapatan BOS 2022
Rencana Pendapatan mengacu pada jumlah siswa cut off data EMIS semester Ganjil TP 2021/200, dikaikan dengan alokasi per siswa per tahun :
MI = Rp. 900.000/siswa/tahun
MTs = Rp. 1.100.000/siswa/tahun
MA/MAK = Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Rencana pendapatan masih bersifat indikatif dan madrasah dapat melakukan penyesuaian menjadi rencana pendapatan definitif setelah pagu alokasi BOS 2022 per madrasah telah ditetapkan oleh TIM Pengelola BOS Pusat.
0 comments:
Post a Comment