CONTOH SK KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Dalam menetapkan kelulusan peserta didik pada siswa khususnya madrasah maka perlu disusun dengan sedemikian rupa.
Adapun formatnya adalah sebagai berikut :
PENETAPAN
KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
MADRASAH
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan
dalam bentuk Ujian Madrasah;
|
b.
|
bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan
pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
|
||
c.
d.
|
Bahwa berdasarkan
hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal bulan 2020.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
|
||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
|
||
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
|
||
6.
|
Keputusan
Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di
Madrasah;
|
||
7.
|
Keputusan Menteri
Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
|
||
8.
|
Keputusan Menteri
Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
Menengah;
|
||
11.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
||
12.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
||
13.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
|
||
14.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran
Pada Kurikulum 2013;
|
||
15.
16.
17.
18.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 43 tahun 2019
tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun
Pelajaran 2019/2020;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH . TENTANG PENETAPAN KELULUSAN
PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan
Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Peserta
didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Terimakasih semoga membantu.
|
If I can write like you, then I would be very happy, but where is my luck like this, really people like you are an example for the world. You have written this comment with great beauty, I am really glad I thank you from my heart.
ReplyDeletecollege girls in gurugram
Butey girl agency
vip girl gurgaon
Busty Girls in DLF Phase 3
Low Price girl gurugram
cheap Girls In Gurugram
Modal Girls in Baga Beach
Hostel girl gurugram
Gurugram vip girl
I will be very happy if you keep writing posts like this because this post is very good and I am very happy that I saw this post and today I am very happy to see this post, I am really appreciative, I have also written a lot of websites and posts. I am giving you in the link, you can see if you want.
ReplyDeleteReal Girl Number Gurugram
Real Photos Girl Gurugram
Gurugram Girl Number
Hyderabad Party Girl
College Girl Gurugram
VIP girl mahipalpur
college girl aerocity
Gurugram party girls
Gurgaon dateing girl
Naughty Girl Gurugram
Great Post. Your Point of View Caught My Eye and It Was Very Interesting. Thanks You
ReplyDeleteJodhpur Female Companion
Kota Female Companion
Udaipur Female Companion