JUKNIS BOS PADA MADRASAH 2019
MI - MTs -MA
MI - MTs -MA
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib
belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan
daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan
terarah.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya,
air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana
BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. Yang juknisnya bisa di di download melalui link di atas.
Demikian yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment