JUKNIS
BOS DAN CONTOH APLIKASI BOS KHUSUS MADRASAH SESUAI JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN
ANGGARAN 2018
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh
dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program
BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
- Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Ø Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Ibtidaiyah
: Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Tsanawiyah
: Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan
untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan
RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan
langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada
DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota.
Guna mempermudah pelaporan dana BOS, disini kami sediakan Contoh
Aplikasi Pelaporan Dana BOS Praktis khusus untuk Madrasah yang sudah di
sesuaikan dengan juknis BOS Madrasah 2018.
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH 2018
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH 2018
Setelah berhasil mendownload jangan lupa untuk mengatur menjadi Enable di pojok kiri atas aplikasi, dan untuk kembali ke menu utama silahkan klik menu home di aplikasi.
Aplikasi ini dikembangkan oleh seorang pengembang dan hak cipta
ada pada pengembang, oleh karenanya aplikasi ini bisa digunakan sebagai contoh
tanpa di password, namun untuk bisa menggunakan secara maksimal dan menyeluruh
anda bisa menghubungi pihak pengembang langsung atau memberikan komentar di kolom
komentar yang ada dibawah.
Demikian semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment