Tuesday, September 18, 2018

FREE DOWNLOAD DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013 & KTSP MADRASAH ALIYAH TP 2018/2019


DOKUMEN I
KURIKULUM MADRASAH ALIYAH

TAHUN PELAJARAN 2018/2019


  • LATAR BELAKANG

Perubahan penyelenggaraan pendidikan menajdi desentralistik, memberikan kewenangan kepada Madrasah untuk menyusun Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan. Sehingga pemberi kewenagan ini, Madrasah dapat memutuskan dan menyusun maupun melaksanakan kurikulumnya.

Dengan demikian Madrasah dapat mengakomodasi semua potensi yang ada untuk memberikan nuansa atau ciri khas dalam menampilkan kuali tasnya baik bidang akademis, maupun non akademis, memelihara akar budaya masyarakat nyameskipun mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun tetap berlandaskan nilai-nilaike islaman.

Madrasah Aliyah Nurul Islam merupakan Madrasah Aliyah swasta  yang berada di wilayah ibu kota Kecamatan Bayung Lencir, saat ini tahun pelajaran 2018/2019 memiliki jumlah peserta didik yang mencapai 184 orang.

Jumlah tersebut berasal dari lulusan MTs swasta (MTs S) mencapai 80 % dan sisanya 20 % dari lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun Swasta yang berada di sekitar kecamatan Bayung Lencir, Tungkal Jaya dan Sebagian dari luar daerah, besarnya jumlah ini menunjukkan besarnya animo masyrakat yang mempercayakan kelangsungan pendiidkan anaknya, selain itu pula letak Madrasah yang stretegis karena terletak di daerah ibu kota kecamatan dan berada sangat dekat dengan jalan lintas timur dan cukup jauh dengan Madrasah Aliyah  lain baik Madrasah Aliyah  swasta maupun Madrasah Aliyah Negeri.

Kemudian Madrasah Aliyah Nurul Islam juga menjadi koordinator Kelompok Kerja Madrasah Swasta yang berada dalam dua Kecamatan yaitu Bayung Lencir dan Kecamatan Tungkal Jaya, dengan jumlah Madrasah 6 Madrasah Aliyah yang terdiri dari 2 buah di Kecamatan Bayung Lencir, 4 Madrasah di Kecamatan Tungkal Jaya.

Pencapaian prestasi siswa-siswi meliputi baik dalam bidang akademik maupun prestasi non akademik seperti, bidang olah raga, seni dan keagamaan, siswa berprestasi dan selama 3 tahun berturut-turut lulusan MA Nurul Islam Bayung Lencir ada yang mendapatkan beasiswa Santri Jadi Dokter dari Pemerintah Daerah Musi Banyuasin dan lain-lain.

Perkembangan Madarasah ini ditunjang dengan keberadaan kemampuan dan kerjasama seluruh personel. Jumlah seluruh personel Madrasah saat ini sebanyak 16 orang, terdiri dari 11 orang tenaga pendidik, 1 orang Laboran, 1 orang tenaga perpustakaan dan 2 orang  tenaga adminstrasi atau TU ,dan 1 orang penjaga sekolah atau taman. Kualitas tenaga pendidik sudah memenuhi Standar Pendidik dengan rata-rata berijazah S.1  dan sebagian sedang melanjutkan studi S.2 
Kepala Madrasah sudah mampu meningkatkan, kemajuan Madrasah baik segi kualitas maupun kwantitas,salah satunya adalah meningkatnya jumlah siswa tahun baru 2018/2019 dengan jumlah siswa 206 orang dibandingkan tahun sesudahnya berkisar sekitar 184 orang, kemudian jumlah rombongan belajar sebelumya ada 6 rombel, sekarang sudah bias di buat rombel, kemudian tahun ini pula Madrasah ini sudah kembali melaksanakan akreditasi ulang dan memperoleh predikat Baik dengan skor 87 (delapan puluh tujuh).

Selain personel yang memadai, Madrasah ini juga dilengkapi dengan sarana prasarana yang menunjang proses belajar mengajar dan pengembangan Madrasah yang cukup baik, selain ruang belajar Madarasah ini juga memiliki ruang Kepala Madrasah, Guru, Tata Usaha, Bendahara,  ruang Wakamad, ruang perpustakaan, ruang Laboraturium Komputer, Laboraturium Bahasa, Laboratorium IPA, Mushalla, UKS, OSIS, PMR, Pramuka, Parkir yang luas, dan lapangan untuk upcara dan olahraga. Fasiltas yang tak kalah pentinya adalah MCK dan listrik.

  • DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor19   Tahun   2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3.  Peraturan PresidenNomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013   tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013  tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayanNomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.


  • TUJUAN

Tujuan Kurikulum 2013 bertujuan mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia.

Untuk Kurikulum Madrasah Aliyah Swasta Nurul Islam ini dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan Madrasah dengan menyesuaikan kondisi dan potensi yang ada seperti keadaan dan keinginan dari siswa dan orang tua serta masyarakat, personel sekolah dan sarana prsarana yang ada.

  • PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM

Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentra untuk mengembangkan kompetensinya dalam mencapai visi, misi dan tujuan yang telah digariskan oleh Madrasah dengan mengacu pada Standar Isi  (SI) dan standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional Melalui Kurikulum Mdrasah Aliyah Nurul  Islam Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam mengembangkannya melibatkan seluruh warga Madrasah ( Kepala Madrasah, Guru, Karyawan dan siswa) dan pemangku kepentingan lain ( Komite Madrasah, Orang Tua Siswa, Masyarakat, dan Lembaga-Lembaga lain).

Saat ini potensi. Kebutuhan dan keinginan Madrasah adalah mengunggulkan program pengembangan diri yang berbasis pada keterampilan dan seni keislaman, serta muatan lokal yang menitik beratkan pada pendalaman agama, seni dan olah raga. Dengan adanya program ini diharapkan pada akhirnya dapat mebekali siswa dengan ilmu dan ketrampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dimana mereka berada.

Kurikulum Madrasah Aliyah Nurul Islam Bayung Lencir dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Agama. Pengembangan kurikulum mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta mempertimbangkan komite Madrasah. Penyusunan kurikulum untuk pendidikan khusus dikoorinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:

  • Berpusat pada potensi,

Perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangn kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan dalam bentuk kegiatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

  • Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat anatr substansi.

Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dikembangkan secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum harus memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  • Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, pengembangan ketrampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan dalam pengembangan pendidikan.

  • Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

  • Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.

  • Seimbang anatara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto bhineka tungal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Untuk mendownload Dokumen 1 Kurikulum 2013 dan KTSP Madrasah aliyah Silahkan :


Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments: