Kurikulum 2013 (K-13) adalah
kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini
merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan
Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
Kurikulum 2013 memiliki empat
aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan
perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran
terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. (sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013)
Prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi
Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
Sahih maksudnya penilaian
didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur;
Objektif, penilaian yang
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi
oleh subjektivitas penilai (guru);
Adil, suatu penilaian yang tidak
menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan
khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
Terpadu, penilaian dikatakan
memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
Transparan, di mana
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat
diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
Menyeluruh dan berkesinambungan,
mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
Sistematis, Penilaian yang
dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah yang baku;
Akuntabel, penilaian yang proses
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya;
Edukatif, penilaian dilakukan
untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yang
digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).
PAK merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Banyak guru yang mengeluhkan akan
hal tersebut, hal ini banyak disebabkan oleh karena para guru merasa sangat
direpotkan oleh administrasi penilaian yang sangat rumit dan menyita waktu.
Ada masalah ada solusi, sekarang
telah banyak aplikasi-aplikasi penilaian K-13 yang beredar baik itu berbayar
maupun yang gratisan. Pada kesempatan ini saya akan coba membagikan sebuah aplikasi
penilaian mata pelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru mata pelajaran.
Dalam aplikasi ini sudah cukup
lengkap untuk digumnakan oleh guru mata pelajaran dalam melaksanakan
administrasi penilaian secara rinci sampai akhirnya bisa di cetak /di copy
untuk diserahkan kepada wali kelas guna di input ke aplikasi Raport kurikulum
2013.
Untuk mendownload silahkan klik
link dibawah ini:
Standar penilaian pada kurikulum
2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan
aspek-aspek berupa knowledge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari
penilaian itu adalah penilaia otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam
kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses
pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara
teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
Penilaian kompetensi sikap.
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian Diri, dan penilaian antarpeserta
didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai
rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan,
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Penilaian Kompetensi
Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian
kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan
penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. (sumber sebagian dirilis dari :
http://pemerintah.net/sistem-penilaian-kurikulum-2013/)
untuk pasword input nilai pengetahuan, bagaimana cara mendapatkannya?
ReplyDeletemohon info ke wa 081803401743
Mohon paswordnya untuk penilaian ingat nilai nomor hp WA atas nama Rinto harahap 082350848147,terima kasih.
ReplyDelete