Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan. Namun adakalanya guru kerap melakukan tidak hadir tanpa ada alasan yang dapat di benarkan dan tidak melalui prosedur yang telah di tentukan. berikut adalah penggalan dari isi teguran yang bisa kita sampaikan kepada guru yang melakukan pelanggaran :
Melalui surat ini, kami selaku pimpinan sekolah memberikan teguran kepada Saudara atas ketidakhadiran Saudara dalam kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan.
Sudah beberapa kali kami mendapati bahwa Saudara sering tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas dan tanpa alasan yang kuat dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini tentu sangat merugikan proses pembelajaran para siswa, terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini di mana pembelajaran jarak jauh menjadi suatu pilihan yang tidak diinginkan.
Kami mengharapkan agar Saudara dapat memperhatikan pentingnya kehadiran dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan dan memberikan kontribusi yang lebih aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kami. Kami juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya dapat mengakibatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan file dalam bentuk MS Word silahkan DOWNLOAD DI SINI