Sunday, January 4, 2026

Kegiatan Kokurikuler Madrasah dalam KMA 1503 Tahun 2025: Penguat Pembelajaran Mendalam dan Karakter Peserta Didik



Penerapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 membawa penegasan baru dalam pelaksanaan kurikulum madrasah. Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian khusus adalah kegiatan kokurikuler, yang diposisikan sebagai penguat pembelajaran intrakurikuler dan sarana pembentukan karakter peserta didik.

Dalam kerangka Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta, kokurikuler tidak lagi dipahami sebagai kegiatan tambahan semata, melainkan bagian integral dari proses pendidikan madrasah



Pengertian Kokurikuler dalam KMA 1503 Tahun 2025

Menurut pedoman implementasi kurikulum, kegiatan kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk memperdalam, menguatkan, dan memperkaya kompetensi peserta didik yang diperoleh dari kegiatan intrakurikuler.

Kokurikuler dirancang agar:

  • Selaras dengan capaian pembelajaran mata pelajaran

  • Memberi ruang pengalaman belajar kontekstual

  • Mendorong keterlibatan aktif peserta didik

  • Menguatkan nilai karakter dan moderasi beragama

Dengan demikian, kokurikuler berfungsi sebagai jembatan antara pengetahuan konseptual dan pengalaman nyata peserta didik.


Kedudukan Kokurikuler dalam Struktur Kurikulum Madrasah

Dalam KMA 1503 Tahun 2025, kokurikuler menempati posisi strategis di antara:

  • Intrakurikuler (pembelajaran utama mata pelajaran), dan

  • Ekstrakurikuler (pengembangan minat dan bakat).

Kokurikuler bersifat:

  • Terprogram

  • Terencana

  • Terintegrasi dengan pembelajaran

  • Berorientasi pada proses dan refleksi

Artinya, kokurikuler bukan kegiatan bebas tanpa arah, melainkan bagian dari desain kurikulum madrasah secara utuh



Tujuan Pelaksanaan Kokurikuler di Madrasah

Pelaksanaan kegiatan kokurikuler bertujuan untuk:

  1. Memperdalam pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran

  2. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan reflektif

  3. Menumbuhkan sikap kolaboratif dan tanggung jawab

  4. Menguatkan karakter religius dan sosial

  5. Menghubungkan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata

Tujuan ini sejalan dengan semangat Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamin.


Bentuk dan Contoh Kegiatan Kokurikuler

KMA 1503 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas kepada madrasah untuk mengembangkan bentuk kokurikuler sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan. Beberapa contoh kegiatan kokurikuler antara lain:

  • Diskusi tematik berbasis proyek

  • Kajian ayat atau hadis yang relevan dengan mata pelajaran

  • Praktik ibadah kontekstual (fikih aplikatif)

  • Observasi lingkungan dan sosial

  • Studi kasus keagamaan dan kebangsaan

  • Refleksi pembelajaran berbasis jurnal atau portofolio

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, dan bermakna.


Peran Guru dalam Kegiatan Kokurikuler

Dalam pelaksanaan kokurikuler, guru berperan sebagai:

  • Fasilitator pembelajaran

  • Pendamping proses refleksi peserta didik

  • Pengarah aktivitas sesuai tujuan pembelajaran

  • Teladan dalam sikap dan nilai

Guru tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses belajar, partisipasi, dan perkembangan karakter peserta didik.


Kokurikuler dan Pembelajaran Mendalam

Kegiatan kokurikuler menjadi salah satu sarana utama dalam mewujudkan pembelajaran mendalam sebagaimana ditekankan dalam KMA 1503 Tahun 2025. Melalui kokurikuler, peserta didik diajak untuk:

  • Mengaitkan pengetahuan dengan realitas

  • Mengalami proses belajar secara utuh

  • Membangun makna dari pengalaman belajar

Pendekatan ini menjauhkan madrasah dari pembelajaran yang bersifat hafalan dan mekanistik.


Penilaian dalam Kegiatan Kokurikuler

Penilaian kokurikuler dilakukan secara kualitatif dan reflektif, bukan semata-mata angka. Penilaian dapat mencakup:

  • Keaktifan peserta didik

  • Kemampuan bekerja sama

  • Kedalaman pemahaman

  • Sikap dan nilai yang ditunjukkan

Hasil penilaian kokurikuler menjadi bagian dari potret utuh perkembangan peserta didik.


Penutup

Kegiatan kokurikuler dalam KMA 1503 Tahun 2025 menegaskan bahwa pendidikan madrasah adalah proses yang holistik dan bermakna. Kokurikuler menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan ilmu, nilai, dan pengalaman hidup peserta didik.

Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang tepat, kokurikuler mampu menjadikan madrasah sebagai ruang belajar yang hidup, membentuk generasi beriman, berilmu, berakhlak, dan berdaya saing di tengah masyarakat.

KMA 1503 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pedoman Baru Kurikulum Madrasah dan Link Download Dokumennya


Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pendidikan madrasah melalui terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan terbaru dalam implementasi kurikulum pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK).

Artikel ini tidak hanya membahas substansi penting KMA 1503 Tahun 2025, tetapi juga menyediakan link download dokumen resmi yang dapat digunakan oleh kepala madrasah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan Islam.


Apa Itu KMA 1503 Tahun 2025?

KMA 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada madrasah. Keputusan ini diterbitkan sebagai respon atas kebutuhan penguatan mutu, relevansi, dan karakter pendidikan madrasah di tengah dinamika global dan tantangan moral generasi muda.

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, KMA ini menegaskan bahwa kurikulum madrasah ke depan harus menekankan pada dua pendekatan utama, yaitu:

  1. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

  2. Kurikulum Berbasis Cinta

Pendekatan ini dirancang untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara spiritual, emosional, sosial, dan berkarakter Islami.


Landasan dan Arah Baru Kurikulum Madrasah

Berdasarkan substansi KMA 1503 Tahun 2025, kerangka dasar kurikulum madrasah dikembangkan dengan beragam landasan, antara lain:

  • Landasan filosofis, yang menempatkan pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia

  • Landasan sosiologis, yang memperhatikan konteks sosial, budaya, dan kebangsaan

  • Landasan psikologis, yang menyesuaikan pembelajaran dengan perkembangan peserta didik

  • Landasan pedagogis, yang menekankan pembelajaran aktif, reflektif, dan bermakna

  • Landasan teologis, yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam sebagai ruh pendidikan

Melalui landasan ini, madrasah diarahkan menjadi ruang belajar yang ramah, mendalam, dan membangun karakter rahmatan lil ‘alamin.


Ciri Utama Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta

KMA 1503 Tahun 2025 memperkenalkan konsep Pembelajaran Mendalam, yaitu pembelajaran yang mendorong peserta didik:

  • Aktif berpikir kritis dan reflektif

  • Mengaitkan pengetahuan dengan kehidupan nyata

  • Mengalami proses belajar yang bermakna dan kontekstual

Sementara itu, Kurikulum Berbasis Cinta menekankan nilai:

  • Kasih sayang dan empati

  • Keikhlasan dan tanggung jawab

  • Cinta kepada Allah, sesama manusia, dan lingkungan

Pendekatan ini diharapkan mampu menghindarkan praktik pendidikan yang kaku, mekanis, dan berorientasi semata pada capaian kognitif.


Jenjang Madrasah yang Mengimplementasikan KMA 1503 Tahun 2025

KMA ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan madrasah, yaitu:

  • Raudhatul Athfal (RA)

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Madrasah Aliyah (MA)

  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Implementasinya dilakukan secara serentak dan menjadi acuan dalam pengembangan perangkat ajar, pembinaan guru, serta supervisi pendidikan madrasah.


Link Download Resmi KMA 1503 Tahun 2025

Untuk memudahkan para pendidik dan pengelola madrasah dalam mempelajari dan mengimplementasikan kebijakan ini, dokumen resmi KMA 1503 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:

👉 [Download KMA 1503 Tahun 2025 – Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah (PDF)]

KMA 1503 Tahun 2025 Pedoman Imp…

Dokumen tersebut memuat:

  • Naskah keputusan menteri

  • Kerangka dasar kurikulum

  • Pedoman implementasi kurikulum pada setiap jenjang madrasah

Terbitnya KMA 1503 Tahun 2025 menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pendidikan madrasah yang unggul, berkarakter, dan relevan dengan tantangan zaman. Madrasah tidak lagi sekadar menjadi lembaga transmisi ilmu, tetapi juga ruang pembentukan manusia beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Dengan memahami dan mengimplementasikan KMA ini secara utuh, diharapkan madrasah mampu menjadi pusat lahirnya generasi yang cerdas, beradab, dan membawa maslahat bagi umat dan bangsa.

Friday, February 28, 2025

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah adalah proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring calon peserta didik yang memenuhi syarat akademik dan administratif. Tahun 2025, PPDB di madrasah telah diatur secara teknis melalui petunjuk resmi dari Kementerian Agama untuk memastikan proses yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Landasan Hukum

PPDB Madrasah berpedoman pada:

  • Peraturan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.

  • Peraturan terkait Sistem Zonasi dan Afirmasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Proses PPDB dilaksanakan dalam beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran disampaikan melalui website resmi madrasah dan media sosial.

  2. Pendaftaran Online/Offline: Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi.

  3. Seleksi Administrasi dan Tes Seleksi (Jika Ada): Verifikasi dokumen dan ujian seleksi sesuai kebijakan madrasah.

  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan secara online dan melalui papan pengumuman madrasah.

  5. Daftar Ulang: Calon peserta didik yang lolos seleksi melakukan registrasi ulang.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk mengikuti PPDB Madrasah, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Pas Foto Berwarna 3x4 (4 Lembar).

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (jika sudah tersedia).

  • Rapor Asli dan Fotokopi (Untuk jenjang MTs dan MA).

Sistem Seleksi

  • Jalur Zonasi: Penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat dengan madrasah.

  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

  • Jalur Prestasi: Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua: Bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas.

Tata Cara Pendaftaran Online

  1. Kunjungi website resmi madrasah.

  2. Isi formulir pendaftaran secara online.

  3. Unggah dokumen persyaratan.

  4. Konfirmasi pendaftaran melalui email atau SMS.

  5. Cetak bukti pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Hasil seleksi diumumkan secara online melalui website madrasah. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutup

Petunjuk teknis PPDB Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil, transparan, dan berkualitas. Madrasah diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 Penerbitan dan Aturan E-Ijazah di Madrasah: Panduan Lengkap 2025


Dalam era digitalisasi, penerbitan ijazah di madrasah telah bertransformasi menjadi bentuk elektronik atau yang dikenal dengan E-Ijazah. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi dalam administrasi pendidikan. Berikut adalah panduan lengkap terkait penerbitan dan aturan E-Ijazah di madrasah tahun 2025.

Apa Itu E-Ijazah?

E-Ijazah adalah ijazah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh madrasah sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik. E-Ijazah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah cetak, karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR yang dapat diverifikasi secara online.

Landasan Hukum

Penerbitan E-Ijazah di madrasah berpedoman pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aturan ini merujuk pada:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan E-Ijazah Madrasah.

  • Peraturan Menteri Agama tentang Standar Nasional Pendidikan Madrasah.

  • Peraturan terkait tanda tangan elektronik sesuai UU ITE.

Proses Penerbitan E-Ijazah

  1. Pendataan Siswa: Madrasah melakukan verifikasi data siswa yang berhak mendapatkan ijazah.

  2. Input Data ke Aplikasi EMIS: Data siswa dimasukkan ke dalam sistem EMIS (Education Management Information System) sebagai basis data penerbitan.

  3. Pembuatan E-Ijazah: Sistem akan menghasilkan dokumen ijazah elektronik yang memuat identitas siswa, nilai, dan informasi lainnya.

  4. Penandatanganan Elektronik: Kepala madrasah menandatangani ijazah menggunakan TTE yang sah.

  5. Distribusi dan Verifikasi: E-Ijazah dapat diunduh oleh siswa melalui portal resmi madrasah dan dapat diverifikasi menggunakan kode QR.

Keunggulan E-Ijazah

  • Mencegah pemalsuan dokumen.

  • Memudahkan proses verifikasi secara online.

  • Mempercepat proses distribusi.

  • Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

Persyaratan Penerbitan

Untuk mendapatkan E-Ijazah, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum.

  • Tidak memiliki tunggakan administrasi.

  • Lulus dalam ujian madrasah.

  • Data siswa telah terverifikasi di EMIS.

Cara Verifikasi E-Ijazah

  1. Buka website resmi madrasah atau Kementerian Agama.

  2. Masukkan kode QR atau nomor seri E-Ijazah.

  3. Sistem akan menampilkan data ijazah secara otomatis jika dokumen valid.

Penutup

Penerbitan E-Ijazah di madrasah adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi pendidikan. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan keamanan data siswa. Dengan adanya E-Ijazah, proses pengurusan dokumen kelulusan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan Download di sini


Saturday, September 16, 2023

DOWNLOAD CONTOH SURAT TEGURAN BAGI GURU SESUAI PP NOMOR 94 TAHUN 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan. Namun adakalanya guru kerap melakukan tidak hadir tanpa ada alasan yang dapat di benarkan dan tidak melalui prosedur yang telah di tentukan. berikut adalah penggalan dari isi teguran yang bisa kita sampaikan kepada guru yang melakukan pelanggaran :

Melalui surat ini, kami selaku pimpinan sekolah memberikan teguran kepada Saudara atas ketidakhadiran Saudara dalam kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan.


Sudah beberapa kali kami mendapati bahwa Saudara sering tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas dan tanpa alasan yang kuat dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini tentu sangat merugikan proses pembelajaran para siswa, terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini di mana pembelajaran jarak jauh menjadi suatu pilihan yang tidak diinginkan.


Kami mengharapkan agar Saudara dapat memperhatikan pentingnya kehadiran dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan dan memberikan kontribusi yang lebih aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kami. Kami juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya dapat mengakibatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan file dalam bentuk MS Word silahkan DOWNLOAD DI SINI