Friday, February 28, 2025

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah adalah proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring calon peserta didik yang memenuhi syarat akademik dan administratif. Tahun 2025, PPDB di madrasah telah diatur secara teknis melalui petunjuk resmi dari Kementerian Agama untuk memastikan proses yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Landasan Hukum

PPDB Madrasah berpedoman pada:

  • Peraturan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.

  • Peraturan terkait Sistem Zonasi dan Afirmasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Proses PPDB dilaksanakan dalam beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran disampaikan melalui website resmi madrasah dan media sosial.

  2. Pendaftaran Online/Offline: Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi.

  3. Seleksi Administrasi dan Tes Seleksi (Jika Ada): Verifikasi dokumen dan ujian seleksi sesuai kebijakan madrasah.

  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan secara online dan melalui papan pengumuman madrasah.

  5. Daftar Ulang: Calon peserta didik yang lolos seleksi melakukan registrasi ulang.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk mengikuti PPDB Madrasah, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Pas Foto Berwarna 3x4 (4 Lembar).

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (jika sudah tersedia).

  • Rapor Asli dan Fotokopi (Untuk jenjang MTs dan MA).

Sistem Seleksi

  • Jalur Zonasi: Penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat dengan madrasah.

  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

  • Jalur Prestasi: Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua: Bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas.

Tata Cara Pendaftaran Online

  1. Kunjungi website resmi madrasah.

  2. Isi formulir pendaftaran secara online.

  3. Unggah dokumen persyaratan.

  4. Konfirmasi pendaftaran melalui email atau SMS.

  5. Cetak bukti pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Hasil seleksi diumumkan secara online melalui website madrasah. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutup

Petunjuk teknis PPDB Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil, transparan, dan berkualitas. Madrasah diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 Penerbitan dan Aturan E-Ijazah di Madrasah: Panduan Lengkap 2025


Dalam era digitalisasi, penerbitan ijazah di madrasah telah bertransformasi menjadi bentuk elektronik atau yang dikenal dengan E-Ijazah. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi dalam administrasi pendidikan. Berikut adalah panduan lengkap terkait penerbitan dan aturan E-Ijazah di madrasah tahun 2025.

Apa Itu E-Ijazah?

E-Ijazah adalah ijazah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh madrasah sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik. E-Ijazah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah cetak, karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR yang dapat diverifikasi secara online.

Landasan Hukum

Penerbitan E-Ijazah di madrasah berpedoman pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aturan ini merujuk pada:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan E-Ijazah Madrasah.

  • Peraturan Menteri Agama tentang Standar Nasional Pendidikan Madrasah.

  • Peraturan terkait tanda tangan elektronik sesuai UU ITE.

Proses Penerbitan E-Ijazah

  1. Pendataan Siswa: Madrasah melakukan verifikasi data siswa yang berhak mendapatkan ijazah.

  2. Input Data ke Aplikasi EMIS: Data siswa dimasukkan ke dalam sistem EMIS (Education Management Information System) sebagai basis data penerbitan.

  3. Pembuatan E-Ijazah: Sistem akan menghasilkan dokumen ijazah elektronik yang memuat identitas siswa, nilai, dan informasi lainnya.

  4. Penandatanganan Elektronik: Kepala madrasah menandatangani ijazah menggunakan TTE yang sah.

  5. Distribusi dan Verifikasi: E-Ijazah dapat diunduh oleh siswa melalui portal resmi madrasah dan dapat diverifikasi menggunakan kode QR.

Keunggulan E-Ijazah

  • Mencegah pemalsuan dokumen.

  • Memudahkan proses verifikasi secara online.

  • Mempercepat proses distribusi.

  • Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

Persyaratan Penerbitan

Untuk mendapatkan E-Ijazah, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum.

  • Tidak memiliki tunggakan administrasi.

  • Lulus dalam ujian madrasah.

  • Data siswa telah terverifikasi di EMIS.

Cara Verifikasi E-Ijazah

  1. Buka website resmi madrasah atau Kementerian Agama.

  2. Masukkan kode QR atau nomor seri E-Ijazah.

  3. Sistem akan menampilkan data ijazah secara otomatis jika dokumen valid.

Penutup

Penerbitan E-Ijazah di madrasah adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi pendidikan. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan keamanan data siswa. Dengan adanya E-Ijazah, proses pengurusan dokumen kelulusan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan Download di sini


Saturday, September 16, 2023

DOWNLOAD CONTOH SURAT TEGURAN BAGI GURU SESUAI PP NOMOR 94 TAHUN 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan. Namun adakalanya guru kerap melakukan tidak hadir tanpa ada alasan yang dapat di benarkan dan tidak melalui prosedur yang telah di tentukan. berikut adalah penggalan dari isi teguran yang bisa kita sampaikan kepada guru yang melakukan pelanggaran :

Melalui surat ini, kami selaku pimpinan sekolah memberikan teguran kepada Saudara atas ketidakhadiran Saudara dalam kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, guru diwajibkan untuk hadir dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan.


Sudah beberapa kali kami mendapati bahwa Saudara sering tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas dan tanpa alasan yang kuat dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini tentu sangat merugikan proses pembelajaran para siswa, terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini di mana pembelajaran jarak jauh menjadi suatu pilihan yang tidak diinginkan.


Kami mengharapkan agar Saudara dapat memperhatikan pentingnya kehadiran dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang telah dijadwalkan dan memberikan kontribusi yang lebih aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kami. Kami juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya dapat mengakibatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan file dalam bentuk MS Word silahkan DOWNLOAD DI SINI


GRATIS DOWNLOAD TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SEKOLAH/MADRASAH TERBARU

 Tata tertib guru dan pegawai sekolah adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh guru dan pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di sekolah. Berikut ini adalah contoh tata tertib guru dan pegawai yang dapat diadopsi oleh sebuah sekolah:


  1. Kehadiran dan ketepatan waktu

  • Setiap guru dan pegawai harus hadir di sekolah tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Jika terjadi keterlambatan, guru atau pegawai harus memberikan alasan yang jelas dan segera melaporkan ke kepala sekolah.

  • Ketidakhadiran harus dilaporkan ke kepala sekolah dan wali kelas.


  1. Kedisiplinan

  • Setiap guru dan pegawai harus menjaga disiplin dan tata tertib di lingkungan sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus menghindari tindakan yang merugikan sekolah dan harus mencegah siswa melakukan tindakan yang merugikan sekolah.


  1. Kesehatan dan kebersihan

  • Setiap guru dan pegawai harus menjaga kesehatan dan kebersihan diri.

  • Setiap guru dan pegawai harus menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan selalu membuang sampah pada tempatnya.

  • Setiap guru dan pegawai harus menghindari perilaku yang merugikan kesehatan dan kebersihan lingkungan sekolah.


  1. Penggunaan fasilitas sekolah

  • Setiap guru dan pegawai harus memperlakukan fasilitas sekolah dengan baik dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut.

  • Setiap guru dan pegawai harus melaporkan kerusakan fasilitas yang ditemukan ke kepala sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus menghindari penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


  1. Penggunaan media sosial

  • Setiap guru dan pegawai harus menjaga etika dalam penggunaan media sosial dan tidak mengeksploitasi hubungan dengan siswa dan orangtua siswa.

  • Setiap guru dan pegawai harus menghindari memposting hal-hal yang merugikan sekolah atau yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan budaya di masyarakat.


  1. Penilaian dan pelaporan

  • Setiap guru harus memberikan penilaian yang objektif, adil, dan akurat kepada siswa.

  • Setiap guru harus menyampaikan laporan kepada kepala sekolah secara berkala dan tepat waktu.

  • Setiap guru harus menghindari tindakan yang dapat merugikan siswa dalam penilaian dan pelaporan.


  1. Tindakan pelanggaran tata tertib

  • Setiap guru dan pegawai yang melanggar tata tertib harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus siap menerima konsekuensi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya.


  1. Keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler

  • Setiap guru dan pegawai diharapkan aktif terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus melaporkan kegiatan ekstrakurikuler yang akan diadakan ke kepala sekolah.


  1. Kepatuhan terhadap peraturan

  • Setiap guru dan pegawai harus patuh terhadap semua peraturan yang berlaku di sekolah.

  • Setiap guru dan pegawai harus mematuhi kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah.


  1. Keterbukaan dan komunikasi

  • Setiap guru dan pegawai harus bersikap terbuka dalam berkomunikasi dan bekerja sama dengan sesama guru dan pegawai.

  • Setiap guru dan pegawai harus siap menerima saran dan kritik dari sesama guru dan pegawai.


  1. Pengembangan diri

  • Setiap guru dan pegawai diharapkan terus mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan, seminar, atau kursus yang relevan dengan bidangnya.

  • Setiap guru dan pegawai harus melaporkan hasil pengembangan diri yang telah dicapai kepada kepala sekolah.


  1. Ketentuan tambahan

  • Setiap guru dan pegawai harus mematuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh kepala sekolah atau pimpinan unit kerja.

  • Setiap guru dan pegawai harus selalu mengikuti perkembangan dan perubahan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.


Tata tertib guru dan pegawai sekolah sangat penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan nyaman. Hal ini juga akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan proses pembelajaran dan pengembangan diri siswa di sekolah.

Untuk mendapatkan filenya silahkan DOWNLOAD LINKNYA DISINI

Sunday, January 8, 2023

DOWNLOAD GRATIS SOAL PPPK KEMENTRIAN AGAMA & PEMBAHASAN KOMP. WAWANCARA 2023



Dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdapat salah stau tes seleksi wawancara yang harus dilakukan atau diikuti selain beberapa tes kompetensi seperti Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural.

Berdasarkan Keputusan Menteri No.1128 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas disebutkan bahwa peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, wajib mengikuti tes wawancara yang diselengggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

Kegiatan Wawancara pada seleksi PPPK dianggap perlu karena dari kegiatan wawancara terdapat hasil wawancara. Hasil wawancara merupakan sebuah rangkuman sikap, pandangan, cara menyelesaikan masalah yang dihadapi baik secara individu maupun sebagai anggota kelompok/tim dalam pekerjaan dalam dunia pendidikan. 

Tes wawancara sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. 

Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.